**TENGGARONG, Radar istana .com** – Sidang ketiga sengketa lahan antara Masyarakat Adat Kutai Desa Separi Kampung dan perusahaan tambang ...
**TENGGARONG, Radar istana .com** –
Sidang ketiga sengketa lahan antara Masyarakat Adat Kutai Desa Separi Kampung dan perusahaan tambang PT JMB, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara, Kamis (19/2/2026), dengan fakta persidangan yang mulai membuka sejumlah nama pihak yang diduga, terkait dalam transaksi lahan sengketa.
Persidangan di Tenggarong itu, dihadiri kuasa hukum penggugat bersama pemilik lahan.
Dari pihak tergugat, hadir kuasa hukum perusahaan, yakni **Suganda** dan **Butar Butar**.
Sementara Kuasa Hukum turut tergugat diwakili **Yandin**, yang mewakili Kepala Desa Buana Jaya dan Desa Pariaman serta Camat Tenggarong Seberang.
Kuasa hukum Masyarakat Adat Kutai, **Rachmad Irjali**, menegaskan sidang belum masuk tahap pembuktian karena hakim memerintahkan kehadiran prinsipal pada sidang lanjutan 5 Maret 2026.
Ia menyebut ketidakhadiran prinsipal, dalam sidang ketiga menjadi sorotan utama.
“Kemarin di sidang yang ketiga itu tidak ada prinsipalnya dan tidak ada juga perwakilan daripada kuasanya,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran prinsipal penting karena berkaitan langsung dengan substansi perkara, terutama terkait asal-usul kepemilikan lahan yang disengketakan.
Dalam keterangannya, Rachmad mengungkap beberapa nama yang disebut dalam fakta persidangan.
Salah satunya **M.Munari**, yang disebut memiliki dokumen SKPT atas enam bidang lahan sekitar 12 hektare.
“Dia bukan orang lokal, melainkan dari Balikpapan, dan Kami mempertanyakan kok bisa punya lahan sebanyak itu sementara warga tidak tahu dan tiba-tiba terjadi penggusuran,” katanya.
Selain M. Munari , ia juga menyebut **Besur** serta **Sugiarto**, yang disebut sebagai mantan camat Tenggarong Seberang.
Nama lain yang muncul adalah **H. Sulaiman**, yang diduga berperan sebagai perantara pembelian lahan dari warga transmigrasi dengan harga murah.
Menurut Rachmad, dokumen pelepasan hak atas lahan justru telah terbit meski warga belum mengurus peningkatan status hak garapan mereka.
“Hak warga ini belum diambil untuk ditingkatkan statusnya, tapi malah sudah ada surat pelepasan hak. Itu yang Kami anggap janggal,” tegasnya.
Kuasa hukum penggugat, menyatakan lahan yang disengketakan berada di wilayah garapan tradisional Masyarakat Adat Kutai Desa Separi Kampung di area konsesi tambang.
Ia menjelaskan kawasan tersebut, dulunya merupakan lahan APL di luar transmigrasi, yang telah lama dimanfaatkan warga untuk bercocok tanam secara turun-temurun.
Ia juga menanggapi informasi dugaan ilegalitas aktivitas di lokasi tersebut, dan menurutnya, pihaknya tidak menyimpulkan demikian, karena aktivitas perusahaan disebut memiliki dasar perizinan dari instansi pertambangan saat itu.
Namun, ia menegaskan persoalan utama bukan izin tambang, melainkan status kepemilikan lahan masyarakat.
Majelis hakim mediator menetapkan tahapan selanjutnya, adalah mediasi sebelum masuk sidang pembuktian dan saksi.
Rachmad menilai posisi perkara masih buntu, karena perusahaan tetap berpegang pada klaim legalitas pembelian lahan.
“Sepertinya perusahaan masih bertahan bahwa mereka punya legal karena mereka beli, tapi salah bayar,” katanya.
Hakim mediator juga, mewajibkan prinsipal hadir pada sidang berikutnya.
Jika tidak, pengadilan dapat menilai pihak tersebut tidak beritikad baik.
“Kalau tidak hadir berarti tidak ada indikator itikad baik. Artinya gugatan Kami bisa sepenuhnya dibenarkan,” jelasnya.
Rachmad menegaskan Masyarakat Adat Kutai Desa Separi Kampung berharap sengketa segera selesai karena konflik berkepanjangan memicu keresahan di lapangan.
“Harapan Saya masalah ini cepat selesai, dan Kami merasa dirugikan sekali dan masyarakat tetap semangat untuk memperjuangkan haknya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan potensi munculnya praktik mafia tanah, jika perkara tidak segera dituntaskan melalui mekanisme hukum atau kesepakatan damai.
Sidang lanjutan awal Maret mendatang diperkirakan menjadi momentum penting, karena kehadiran prinsipal dinilai akan menentukan arah perkara, apakah berlanjut ke pembuktian panjang atau berakhir melalui kesepakatan mediasi.
**REDAKSI.**** wan***



COMMENTS