Muratara — Radar istana com. Satuan Reserse Kriminal Unit PPA dan PPO Polres Musi Rawas Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisia...
Muratara — Radar istana com.
Satuan Reserse Kriminal Unit PPA dan PPO Polres Musi Rawas Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial DJ, warga Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/3/2026) setelah polisi menindaklanjuti laporan korban berinisial MS yang tercatat dalam laporan polisi tertanggal 8 Februari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Desa Beringin Makmur pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Kejadian bermula dari cekcok antara korban dan pelaku terkait masalah sarapan, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku diduga menarik tangan korban, menampar, hingga membuat korban terjatuh di atas kasur.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku nikah dan pakaian korban.
Tersangka DJ akhirnya diamankan petugas di kediamannya di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kasi Humas Polres Muratara, Ipda Muhammad Aliudin, S.H., mengatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya
(Sahrin).

COMMENTS