Subulussalam radar istana.com, saya ingin menyampaikan kepada media surat kabar bahwa pada tanggal 20 Nopember 2020 lalu saya *)Alfian ex....
Subulussalam radar istana.com,
saya ingin menyampaikan kepada media surat kabar bahwa pada tanggal 20 Nopember 2020 lalu saya *)Alfian ex. pekerja PKS BDA yg menjabat sebagai KTU di perusahaan tersebut telah mengalami phk sepihak
yang dilakukan kepada saya oleh Perusahaan PT. Bumi Daya Agrotamas dimana phk sepihak tersebut hanya melalui pesan WA group oleh Direktur.
ini penzoliman yang dilakukan oleh perusahaan kepada saya adalah dimana sampai saat ini sisa gaji saya selama 2 bulan (Oktober 2020 s.d Nopember 2020) tak kunjung dibayarkan serta Pesangon saya selama 3 tahun bekerja pun tak dibayarkan.kata Alfian Manulang,
komunikasi saya melalui WA kepada juru bayar mempertanyakan sisa gaji saya dan pesangon akan di janjikan diselesai kan pada tgl. 15 Desember 2020 akan tetapi janji tersebut tak kunjung ada
Sampe saat ini pihak perusahaan mencoba mengintimidasi saya dengan memerintahkan untuk membuat surat pengunduran diri saya selaku karyawan
di perusahaan tersebut barulah mereka bersedia membayarkan sisa gaji saya.
tentunya ini bertentangan dengan hukum saya tidak pernah melakukan kesalahan selama bekerja di perusahaan BDA tidak pernah terlibat kriminalisasi ataupun yang bertentangan dengan undang undang hingga menyebabkan phk
Kejadian adalah murni phk sepihak yang dilakukan oleh perusahaan kepada saya dimana phk sepihak ini dilakukan akibat akuisisi/peralihan saham (KSO =
Kesepakatan Operasional) dimana saham sebagian di ambil alih oleh investor baru untuk sepenuhnya menjalankan perusahaan tersebut. pada tgl. 16 Desember 2020 saya mencoba menjumpai pihak perusahaan mengajak berunding dengan Direktur BDA (bipartit) akan tetapi tidak mencapai mufakat dan perusahaan bersedia membayarkan sisa upah saya.
apabila saya bersedia menerima all ini sebesar Rp. 20 jt yang didalamnya termasuk sisa gaji saya dan juga pesangon saya (sisa gaji selama 2 bln. dan pesangon di hitung hanya 1 bulan gaji) saya menolaknya dengan tegas dan menyampaikan bahwa nilai tersebut sudah tidak sesuai Aturan,tutup,Alfian fafani
Dan kamipun Coba menghubungi pihak PT, BDA melalui Whatspp No,0852 7650,xxxx Untuk memastikan kebenaran ini,Namun tidak di anggkat dan bls,Sampe berita ini ke meja redaksi,kami belum dapat informasi,(RM)

COMMENTS