Dumai ,radar istana -Setelah beberapa waktu lalu telah rilis dengan dugaan PT.CSK yang telah melakukan pengrusakan lingkungan tanpa adany...
Dumai ,radar istana
-Setelah beberapa waktu lalu telah rilis dengan dugaan PT.CSK yang telah melakukan pengrusakan lingkungan tanpa adanya penyelesaian izin AMDAL nya terlebih dahulu, Kini beredar dimedsos bahwasanya PT.CSK juga telah mengabaikan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan kota dumai.
Adapun berita yang beredar dimedsos akun nandar ngah yang juga berprofesi sebagai aktifis muda kota dumai dalam melakukan pengontrolan ketenagakerjaan lokal kota dumai yang menyampaikan stetmen nya Sebagai berikut :
PT. Sumatera indonusa yang bekerja di area PT SDO tidak mentaati panggilan dari disnaker dumai berarti mereka merendahkan wibawa pemerintah kota dumai, Cam kan itu betapa kurang ajar nyo pihak perusahaan.
Karena ini masalah normatif di duga ada buruh di bayar upah 80 ribu - 100/ hari dan keikutsertaan BPJSTK maka pelimpahan kasus udah di beri kewenangan nya kepada Dinas Tenaga kerja provinsi Riau bagian pengawasan.
Dan untuk Kawan yang pernah atau yang masih bekerja di PT. Sumatera indonusa bisa memberikan bukti kepada disnaker provinsi Riau agar bisa sekalian di periksa sama dengan pekerja yang melapor sebelum nyo.
Dan kita juga udah koordinasi dengan disnaker dumai trng PKWT dari PT CSK yang kalo awak cakap itu PKWT pembodohan dan dalam waktu dekat kito akan surati disnaker dumai utk melakukan pemanggilan terhadap PT CSK .
Kalo mereka tak mau datang dan memperbarui PKWT mereka maka kito akan minta rekomendasi pemberhentian pekerjaan sementara dari disnaker dumai. Terhadap PT CSK.
Ayok para buruh lantang kan dan satukan suaro anda utk menegakkan aturan ketenagakerjaan.
Jangan takut,,Mati tanam.
Stetmen yang lantang dan terkesan menantang ketidak adilan dari para pihak instansi terkait dan pihak penegak hukum kepolisian tersebut disampaikan dan mendapatkan antusias dari beberapa puluh netizen yang mengikuti akun nandar ngah tersebut, Namun begitupun belum juga terlihat jelas adanya langkah-langkah positif dari pihak penegak hukum kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya polemik-polemik antara masyarakat kota dumai dengan pihak perusahaan yang dimaksud.
Sementara dari pihak perusahaan PT.CSK sendiri melalui Ahong yang berkantor dijalan anggur ketika dikonfirmasi awak media melalui via telepon seluler WasthaAp dengan nomor 0853-6488-8××× dalam prihal mempertanyakan kebenaran permasalahan tersebut tanpa pikir panjang langsung memblokirnya.
Sampai berita terbit ketika dikonfirmasi awak media kepada Kasat Polres Dumai "AKP Fajri, SIK"Belum mendapatkan klarifikasinya apakah pihak penegak hukum kepolisian akan melakukan penyelidikan atau tidak.
(Arnawadi)


COMMENTS