Tanpa Pita Cukai, Rokok Luffman Beredar Bebas Menembus Pasar.

  Rohil l radar istana. Com. Rokok ilegal tanpa pita cukai merk Lufman Classics dengan kemasan 16 batang per bungkus marak beredar di wilaya...

 




Rohil l radar istana. Com.

Rokok ilegal tanpa pita cukai merk Lufman Classics dengan kemasan 16 batang per bungkus marak beredar di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Di bagian samping kemasan berwarna putih dengan kombinasi merah itu jelas tertulis MANUFACTURED BY PT. FANTASTIK INTERNASIONAL INDONESIA yang diperkirakan sebagai perusahaan yang memproduksi rokok tersebut.

Diketahui, bahwa perusahaan tersebut berproduksi di Kota Batam, tepatnya di Kawasan Tunas Industri Batam Center, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Namun, peredaran rokok hasil produksinya itu bisa sampai ke daerah Kabupaten Rohil yang notabene antar pulau dan untuk menempuh perjalanan harus melalui transportasi laut dan udara, bagaimana bisa rokok ilegal tersebut beredar di Riau Daratan?

Berdasarkan pantauan awak media ini, rokok ilegal itu sangat mudah didapatkan di daerah Rohil, bahkan nyaris di setiap warung kaki lima ada dijual dengan harga eceran Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) per bungkus.

Saat awak media ini melakukan investigasi di daerah Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil, tepatnya di salah satu warung kaki lima yang berada di Balam Km.37, pedagang itu mengaku mendapatkan rokok ilegal tersebut dari salah satu grosir yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

"Harga rokoknya mahal loh bang, dua belas ribu per bungkus, kami belanja rokok ini dari grosir cina di Km.37 dekat tower itu," ujar perempuan muda itu sembari memberikan rokok ilegal itu kepada awak media ini, Sabtu (15/1/22) malam.

Menanggapi hal itu, Roni Hutagalung selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Reaksi Anak Masyarakat Peduli Orang Kecil (RAMPOK) Provinsi Riau meminta pihak Bea Cukai beserta instansi terkait melakukan tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal tersebut.

"Kita berharap pihak Bea Cukai Rohil beserta instansi terkait dan penegak hukum lainnya dapat mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal yang semakin marak beredar di wilayah Rokan Hilir," ungkap Roni Hutagalung, saat ditemui awak media ini di salah satu Rumah Makan diseputaran Balam Km.39, Kecamatan Balai Jaya, Minggu (16/1/22).

Roni juga menilai bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut disinyalir merugikan negara, khususnya di daerah Rokan Hilir.

"Sebab, dengan beredarnya rokok ilegal tersebut, mengurangi pemasukan kepada pemerintah, karena perusahaan yang memproduksi rokok itu tidak membayar cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Undang-undang kepabeanan," ujar Ketua DPD LSM Rampok Riau itu.

Sementara itu, dalam Undang-undang Republik Indonesia jelas tertuang bahwa pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sebagai sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut ;

* Pasal 54 "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar"

* Pasal 56 "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar"

Selain pelanggaran hukum mengenai kepabeanan, peredaran rokok merk Lufman Classics itu juga dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau.

Pasalnya, pada kemasan rokok ilegal tanpa pita cukai itu tidak ada terlihat gambar peringatan kesehatan sesuai Permenkes RI No. 28 Tahun 2013 BAB II Pasal 3 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau ke dalam wilayah Indonesia wajib mencantumkan Peringatan Kesehatan pada Kemasan terkecil dan Kemasan lebih besar Produk Tembakau"

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih melakukan upaya konfirmasi terhadap instansi terkait mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Rokan Hilir itu. ( Tim).

COMMENTS

Selamat Hari Raya Idul Fitri

Selamat Hari Raya Idul Fitri



Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Tanpa Pita Cukai, Rokok Luffman Beredar Bebas Menembus Pasar.
Tanpa Pita Cukai, Rokok Luffman Beredar Bebas Menembus Pasar.
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiQJPL5qj6byAUua4b9IbgsR51nny7X_txvJ6QNSD-YrISszXdAMoynpL7dw_Xq8F1Dt6JQwJ_17OrhMsQUuu8TA81NZ_xk60ggmTXjmHlyLbV96PG-ZH0choJJcLXguKVqLRun1T2oO2rPFeFzcKdlVyE7ImTAysgTH5rKyBUJo1OvWwJlDugNihnQIw=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiQJPL5qj6byAUua4b9IbgsR51nny7X_txvJ6QNSD-YrISszXdAMoynpL7dw_Xq8F1Dt6JQwJ_17OrhMsQUuu8TA81NZ_xk60ggmTXjmHlyLbV96PG-ZH0choJJcLXguKVqLRun1T2oO2rPFeFzcKdlVyE7ImTAysgTH5rKyBUJo1OvWwJlDugNihnQIw=s72-c
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2022/01/tanpa-pita-cukai-rokok-luffman-beredar.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2022/01/tanpa-pita-cukai-rokok-luffman-beredar.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy