Pandeglang,Radar Istana – Kembali kekerasan terhadap jurnalis terjadi. Kali ini menimpa Rohmat salah satu jurnalis RadarIstana.com pada ...
Pandeglang,Radar Istana
– Kembali kekerasan terhadap jurnalis terjadi. Kali ini menimpa Rohmat salah satu jurnalis RadarIstana.com pada Kamis. 17/03/22.Hal tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku.
Kekerasan yang menimpa Rohmat terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Radaristana.com untuk meminta konfirmasi kepada Kepala desa Sobang perihal pemecatan enam perangkat desa
Penganiayaan terjadi ketika sejumlah aparatur desa Sobang sedang berkumpul.
Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Radar istana.com yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Rohmat dan memaksa untuk memeriksa isinya. Rohmat juga dipukul, ditendang, di beberapa bagian tubuhnya Untuk memastikan Rohmat
“RadarIstana.com menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara,” tegas Pemimpin Umum/Pimpinan Redaksi Adv. Sindak.P Silalahi,SH.
Atas peristiwa penganiayaan jurnalis redaksi Radar istana.com menyatakan sikap diantaranya meminta Kapolda banten menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Radar istana.com dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat.
“Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Pihaknya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan Oknum terhadap jurnalis.
“Memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini,” lanjutnya.
Tidak lupa juga menghimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers.
“Demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak. Lewat pernyataan pers yang disusun berdasarkan fakta demi penegakan hukum dan perlindungan atas kebebasan pers,” tukasnya
(YEYEN SUDRAJAT)
COMMENTS