Radar Istana.Jakarta, 12 Maret 2026 — Pemerintah mempercepat implementasi program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai...
Radar Istana.Jakarta, 12 Maret 2026 —
Pemerintah mempercepat implementasi program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai langkah strategis dalam menangani kedaruratan sampah nasional yang diproyeksikan terus meningkat, khususnya di kawasan perkotaan.
Berdasarkan proyeksi pemerintah, timbulan sampah nasional diperkirakan mencapai 146.780 ton per hari pada 2029. Kondisi tersebut membutuhkan terobosan melalui penerapan berbagai teknologi ramah lingkungan yang terintegrasi. Dalam skema pengelolaan sampah nasional, PSEL ditargetkan dapat menangani sekitar 23 persen dari total timbulan sampah.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa percepatan implementasi PSEL menjadi bagian penting dalam transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang lebih modern dan berkelanjutan.
“PSEL mampu mengolah sampah dalam jumlah besar dengan pengendalian emisi yang memenuhi baku mutu lingkungan. Teknologi ini sudah banyak diterapkan di berbagai negara dan berpotensi menghasilkan energi baru dari konversi sampah,” ujar Menko Pangan.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam kurun waktu empat bulan sejak diterbitkannya Perpres Nomor 109 Tahun 2025, telah terdapat progres signifikan dalam percepatan implementasi PSEL. PT Danantara telah menyelesaikan proses pemilihan mitra untuk pembangunan PSEL tahap pertama yang akan menggunakan teknologi berstandar internasional. Empat lokasi PSEL Tahap Pertama meliputi Denpasar Raya, Kota Bekasi, Bogor Raya, dan Yogyakarta Raya. Proyek tersebut ditargetkan memulai groundbreaking pada Juni 2026 dan mulai beroperasi pada Oktober 2027.
Selanjutnya, pemerintah menargetkan pembangunan PSEL Tahap Kedua di 12 lokasi, dengan proses pelelangan secara bertahap dimulai pada April 2026 dan target operasional pada pertengahan 2028. Dua belas kawasan tersebut meliputi Lampung Raya, Medan Raya, Kabupaten Bekasi, Semarang Raya, Surabaya Raya, Serang Raya, Malang Raya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, DKI Jakarta, dan Padang Raya.
Menko Pangan menekankan bahwa percepatan pembangunan PSEL di berbagai wilayah merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir, sekaligus mendukung penguatan ketahanan energi nasional.
“Kita ingin pengelolaan sampah menjadi lebih modern, berkelanjutan, dan memberi nilai tambah. Dengan percepatan implementasi PSEL, beban tempat pembuangan akhir dapat dikurangi dan sampah dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi,” tegasnya.
Pemerintah berharap percepatan implementasi PSEL dapat menjadi langkah konkret dalam mengatasi kedaruratan sampah nasional sekaligus mendorong transformasi pengelolaan sampah menuju sistem yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan berdaya guna bagi masyarakat.
(Zul)


COMMENTS