Terkait Dugaan Pungli, DPW BAIN HAM RI Lampung Bakal Laporkan Tiga Oknum Kades RJU Mesuji.

  Mesujilampung-Radaristana.com  Tiga Kepala Desa di Kecamatan Rawa Jitu Utara, Mesuji Provinsi Lampung akan di laporkan ke aparat penegak h...

 




Mesujilampung-Radaristana.com 

Tiga Kepala Desa di Kecamatan Rawa Jitu Utara, Mesuji Provinsi Lampung akan di laporkan ke aparat penegak hukum terkait dugaan tindakan melawan hukum yang telah di perbuat.

Ketiga oknum tersebut yaitu Kepala Desa Panggung Jaya Ate Rukmana, Kepala Desa Sidang Muara Jaya Benuang Ali Topa, dan Kepala Desa Sungai Sidang Gunarmadi,

Adapun permasalahan yang akan di laporkan yaitu mengenai dugaan pungutan liar terhadap masyarakat pemilik lahan sawah dengan jumlah pungutan biaya Rp. 23 Juta rupiah per hektare lahan.

Perihal akan di laporkannya ketiga oknum Kades ini dikatakan langsung oleh ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Dewan Perwakilan Wilayah Provinsi Lampung, Ferry Saputra, YS. Ia memastikan akan melaporkan ketiga oknum kepala desa tersebut ke Aparat Penegak Hukum guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

"Oleh Tim khusus yang telah kita bentuk, semua barang bukti telah terkumpul dan ketiga Kepala Desa ini dalam waktu dekat akan kita laporkan ke aparat penegak hukum guna di proses lebih jauh," ucap Ferry saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (16/03/2022).

Atas kejadian tersebut, Ferry sangat menyayangkan perilaku yang telah di perbuat oleh ketiga oknum yang dinilai telah merugikan masyarakat hingga berjumlah ratusan juta rupiah.

"Kepala Desa yang notabene nya sebagai pengayom masyarakat dan mesti memberikan pelayanan terbaik bahkan juga kemudahan ke masyarakat, bukan justru seperti ini. Orang yang sudah susah tidak memiliki banyak lahan yang hanya mengandalkan kehidupan dari bertani malah justru diperas dengan cara-cara yang telah di rencanakan sehingga seolah-olah membela masyarakat, padahal ada misi ingin memperkaya diri. Coba di fikir apa tidak kasihan melihat nasib petani kecil yang hanya mengandalkan kehidupan hanya dari bercocok tanam sementara oleh ketiga oknum ini malah justru di pinta uang sedemikian, bahkan tidak sedikit yang tidak mampu membayar cash dan membayar di cicil dengan tiga kali pembayaran di setiap panennya, sangat miris," terang Ferry.

Demi menegakan supremasi hukum, Ferry Saputra menegaskan penangan kasus ini tidak main-main dan akan di kawal hingga ketiganya mendapatkan sangsi setimpal.

"Tidak main-main, kami akan kawal hingga ketiganya masuk jeruji besi," kata Ferry.

Diberitakan sebelumnya, terkait polemik yang terjadi antara masyarakat pemilik lahan dengan pihak adat setempat telah menemui titik terang. Pasalnya melalui mediasi oleh pemerintah daerah setempat telah di sepakati jika masyarakat pemilik lahan memberikan tali asih sejumlah Rp. 7,5 juta rupiah per hektare lahan.

Dari hal itu, salah satu warga Panggung Jaya selaku pemilik lahan saat di temui beberapa waktu lalu mengeluhkan akibat adanya penarikan dana oleh Kepala Desa dengan jumlah jauh lebih tinggi dari kesepakatan yang di ketahui.

"Anehnya kami masih di kenakan biaya Rp. 23 juta rupiah per hektare lahan, bahkan kamipun sempat di sodorkan surat pernyataan yang telah di ketik oleh pak kades dan kami hanya tinggal menandatangani, isi pernyataan itu hingga saat ini saya tidak mengetahuinya karena waktu tanda tangan belum sempat terbaca karena di suruh cepat-cepat oleh kadesnya," jelas salah satu warga yang enggan di sebut namanya ini.

Disisi lain, Ketua Adat Susukan Umbul Sungai Sidang, Mul Kifli memastikan jika dirinya hingga saat ini belum pernah menerima uang tali asih dari masyarakat yang di maksud.

"Mengenai tali asih, dengan jumlah Rp.7,5 Juta dari masyarakat pemilik lahan belum ada sama sekali yang diberikan kepada saya, adapun juga jika ada yang mengatakan sedemikian, itu orang nya sudah gila, karena selama ini tidak ada yang sampai ke saya uang itu," kata Mul Kifli saat di hubungi melalui handphone.

Dilansir dari media analisNews.co.id permasalahan yang terjadi diantara ketiga desa ini bukan hanya mengenai dugaan pungutan liar terhadap masyarakat, ternyata masih banyak permasalahan lain yang menjadi buah bibir oleh warga setempat.

Seperti halnya di Desa Sidang Muara Jaya, oknum Kades Benuang Ali Topa juga di indikasikan telah menjual beberapa aset milik Desa dan menjual salah satu mesin Jonder yang bersumber dari pemerintah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji pada tahun anggaran 2020 yang lalu.

Bahkan, menurut info yang telah di rangkum melalui hasil investigasi di lapangan, Kepala Desa Sidang Muara Jayapun menjual belikan tanah serta membuatkan surat kepemilikan tanah yang bukan miliknya sebanyak puluhan warga masyarakatnya.

Tidak sampai di situ saja, mengenai aset desa lainnya yang diduga dijual atau di gelapkan oleh Kepala Desa Sidang Muara Jaya yaitu, sebanyak 40 unit accu pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) ditahun 2020 dan menggantinya dengan yang baru, namun ketika ditahun 2021 gudang PLTS tersebut dibongkar olehnya dengan alasan sudah masuk listrik PLN diwilayahnya, namun accu yang baru berikut yang lainnya pun raib dan diduga dijual oleh Kepala Desa dan oknum perangkat Desanya.

Hal itu mencuat setelah adanya pernyataan dari FN salah seorang warga setempat yang membeberkan bahwa Kepala Desa setempat atas nama Benuang Ali Topa diduga telah menjual sejumlah aset milik desa dan bantuan mesin Jonder serta menerbitkan surat tanah yang bukan di wilayah Desanya.

"Bantuan alat pertanian yaitu jonder yang di terima pada pertengahan tahun 2020 lalu setelah enam bulan kemudian tepatnya pada tahun 2021, jonder itu hilang tak tahu kemana, mirisnya sampai saat ini masyarakat tidak pernah memakai jonder itu, bahkan terkait penerbitan surat tanah yang bukan wilayah nya, dan dipungut biaya Rp. 500 ribu persurat dan dijanjikan akan diterbitkan sertifikat, namun sampai sekarang tidak ada realisasinya. Mirisnya lagi program Baperlahu dari 32 unit rumah, 9 unit terbengkalai sudah jatuh tempo tahun 2021, yang 23 rumah itu juga tidak sesuai standar Baperlahu (Bantuan Perumahan Layak Huni)," urai FN menjelaskan.

Sementara, Kades Sidang Muara Jaya, Benuang Ali Topa membantah jika semua tuduhan itu tidak benar, mengenai keberadaan Jondir hingga saat ini masih ada di lokasi Sidang Muara Jaya dan siap di pertanggung jawabkan, bahkan tuduhan mengenai pembuatan surat hingga baperlahu tidak lain itu hanya celotehan barisan orang sakit hati terhadap dirinya.

"Tentang menerbitkan surat, menerbitkan surat tanah yang di laporkan barisan sakit hati bahwa itu wilayah Tulang Bawang, itu semua salah besar, Kepala Desa Sidang Muara Jaya menerbitkan surat tanah di lokasi tersebut hak-hak masyarakat dari pembagian dan pelepasan adat berada di lokasi berdasarkan Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Desa Sidang Muara Jaya beserta petanya Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji, Tentang Baperlahu, bukan terbengkalai namun keadaan alam ya itu selalu dalam satu tahun tiga kali pasang rob banjir ketinggian air mencapai 60 cm terus jalan pada rusak, terus mau masukan matreal pasir aja menunggu sampai pasang rob turun dua bulan sampai tiga bulan air baru kering, dan pasir-pasir yang ada di lokasi banyak terkikis hanyut di sebabkan demparan air pasang, jika tidak banjir lagi/normal maka bangunan tersebut akan di lanjutkan lagi, jadi itu yang menyebabkan terhambatnya bangunan rumah tersebut, banjir pasang rob itu mulai tahun 2020 2021 sampai 2022 ini," urainya saat di hubungi media belum lama ini.

Sementara, Kepala Desa Sungai Sidang, Gunarmadi, juga terlibat kasus lainnya yaitu dugaan pungli pada pembuatan sertifikat sebanyak 1.800 sertifikat pada tahun 2019-2020 lalu dengan jumlah pungutan Rp. 300 ribu rupiah per sertifikat sebagai uang muka dari biaya keseluruhan pembuatan per-sertifikat sebesar Rp. 2 juta rupiah.

Mirisnya, hingga saat ini pembuatan sertifikat tersebut tidak ada kejelasan, padahal sebelumnya kepala desa Gunarmadi bersama salah satu ormas yang mengatasnamakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) atas nama Ismail, telah menjanjikan terhadap masyarakat untuk membuat sertifikat tersebut.

Dari hal itu, ratusan warga masyarakat Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji membuat surat pernyataan meminta uang yang telah dipungut oleh Kades Sungai Sidang Rp. 300 ribu rupiah per-sertifikat untuk di kembalikan.

Adapun surat pernyataan warga masyarakat tersebut tertuang dalam berita acara dan ditandatangani oleh 132 warga masyarakat yang turut serta membuat sertifikat dengan iming-imingi Kepala Desa yang menjanjikan lahan yang berada di PT. BDP seluas kurang lebih 2.190 Hektar dan dijanjikan seluas 1 Hektar per-warganya.

Adapun bunyi surat pernyataan yang di buat para warga yaitu :

SURAT PERNYATAAN MINTA UANG KAMI DIKEMBALIKAN

Kami yang bertada tangan dibawah ini :
Menyatakan uang kami sejumlah Rp. 300 ribu yang di Pungut Kepala Desa Sungai Sidang untuk pembuatan sertifikat tanah adanya lahan masyarakat diluar HGU. PT. BDP seluas kurang lebih 2.190 hektar tahun 2019. Sertifikat dijanjikan akan diberikan pada kami bulan September 2019 ternyata sampai sekarang tahun 2021-2022 tidak ada. Untuk itu kami masyarakat minta pengembalian uang Rp. 300 ribu tersebut dari Kepala Desa Sungai Sidang (GUNARMADI).

Sementara, Kepala Desa Sungai Sidang, Gunamardi terkesan buang badan dari permasalahan tersebut. Malah justru ia mengatakan pada awal pengajuan sertifikat tersebut yang datang adalah dari pihak oknum Ketua LSM KAKI atas nama Ismail bersama beberapa rekannya.

"Mereka datang memberitahukan pihaknya berdasarkan penelitian dari Ismail dan rekannya mengatakan, di areal PT. BDP-A (BW) ada lahan milik warga Sungai Sidang yg dikuasai oleh PT. BDPA luasnya lebih kurang 2000 Ha yang tidak bersertifikat HGU," katanya.

Dari keterangan tersebut, lanjutnya, ISMAIL selaku ketua LSM KAKI dan rekan-rekannya mengajak warga setempat untuk mengajukan sertifikat seluas 1 Ha per-warganya dari lahan seluas kurang lebih 2000 dan membutuhkan biaya sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) per-warganya.

“Pengajuan itu setahu saya bukan program prona dan masyarakat akan diberikan 1 Ha per KK dan dalam hal pengajuan sertifikat ini sudah tentu membutuhkan biaya, kepada warga pada waktu itu oleh Ismail dan rekan-rekannya minta biaya sebesar 300 ribu per-KK yang dipergunakan untuk biaya pemberkasan yaitu untuk beli materai, beli Map, biaya poto copy, biaya ATK, biaya transportasi dan lain-lain”, ungkap Gunamardi.

Atas keluhan warga tersebut, Camat Rawa Jitu Utara Samijo, saat di pintai tanggapan melalui pesan WhatsApp pada Minggu (13/03) Tidak memberikan jawaban apapun, dari hal ini justru mengundang pertanyaan dari publik, ada apa di balik semuanya. (Hry)

COMMENTS

Selamat Hari Raya Idul Fitri

Selamat Hari Raya Idul Fitri



Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Terkait Dugaan Pungli, DPW BAIN HAM RI Lampung Bakal Laporkan Tiga Oknum Kades RJU Mesuji.
Terkait Dugaan Pungli, DPW BAIN HAM RI Lampung Bakal Laporkan Tiga Oknum Kades RJU Mesuji.
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEitLUN18aUGhxG8hkB0D0bmHukoxJVAnQHGGJl9Hym-197jkOjhpE7YwQ-m7E4oqB6DNYI_r6my3Ggg8JDEMYo1OXi8SrC074-9cf-TtXZMwqla-HSFUij1H9nFWOWNzy_V9j5dnlFGWbd6LySuhKDF1J-wNnrfs_GFdnauZBSwDSARbnO3r3wGp7cHpg=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEitLUN18aUGhxG8hkB0D0bmHukoxJVAnQHGGJl9Hym-197jkOjhpE7YwQ-m7E4oqB6DNYI_r6my3Ggg8JDEMYo1OXi8SrC074-9cf-TtXZMwqla-HSFUij1H9nFWOWNzy_V9j5dnlFGWbd6LySuhKDF1J-wNnrfs_GFdnauZBSwDSARbnO3r3wGp7cHpg=s72-c
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2022/03/terkait-dugaan-pungli-dpw-bain-ham-ri.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2022/03/terkait-dugaan-pungli-dpw-bain-ham-ri.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy