Pandeglang-radaristana.com Selasa:29/03/2022 Puluhan masa Aksi gabungan mahasiswa dan pemuda menyuarakan tuntutan penolakan tarif air Peru...
Pandeglang-radaristana.com
Selasa:29/03/2022
Puluhan masa Aksi gabungan mahasiswa dan pemuda menyuarakan tuntutan penolakan tarif air Perumdam Tirta berkah yang di kordinatori oleh Tedi ASSEGAF FORKOT Pandeglang, Muktaf APPMP Pandeglang, Ucu Fahmi PRESIDIUM FAM Pandeglang, di depan kantor Perumdam di Jalan Raya Pandeglang/Serang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Begini isi pres rilis yang di suarakan oleh masa aksi, Tak ada satupun yang peduli dengan nasib yang dirundung masyarakat Pandeglang, Sampai hari ini, Dari
50 anggota wakil rakyat yang ada di gedung DPRD tidak ada sepatah katapun pembelaan keluar dari
mulut mereka soal kenaikan tarif air perumdam Tirta Berkah yang sudah ditanda tangani Bupati dan berlaku 1 April 2022
Mereka menutup rapat nurani dan pikirannya dalam menangkap denyut kegelisahan
masyarakat Pandeglang. Sepertinya, wakil rakyat kita lebih memilih berbagi Kepentingan ketimbang keberpihakan.
Mereka lebih Takut miskin ketimbang perbudakan.
Jangan menutup mata, Mayoritas masyarkat Pandeglang menjalani hari harinya dalam situasi yang serba susah.
belum sembuh benar dari situasi pandemi covid19 yang memporak porandakan sendi
perekonomian.
Harga-harga bahan pokok begitu fluktuatif, sementara penghasilan warga tidak menentu.
kelompok pekerja sulit mencari pekerjaan, pengusaha pertokoan kondisinya kembang kempis. Ironisnya, Disisi yang lain para pemangku hajat publik secara sembunyi sembunyi menentukan kenaikan tarif Air, jelas ini diluar nalar kemanusiaan.
Mendapatkan air bersih adalah hak warga negara. jika ada satu orang saja tidak sanggup membeli air karena harganya yang mahal, itu berarti pelanggaran terhadap konstitusi negara kita. Dimana pengambil
alihan Air oleh negara bukan untuk membebani tapi untuk melindungi hajat hidup orang banyak demi
keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
UU No 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menyatakan warga negara berhak mendapatkan air bersih
untuk kehidupan sehari hari dan badan usaha milik daerah yang mengurusi air dilarang semata mata mencari keuntungan.
permendagri nomor 71 Tahun 2016 yang diubah beberapa pasal lewat permendagri
nomor 21 tahun 2020 mengharuskan penetapan tarif disesuaikan dengan kemapuan pelanggan membayar.
Penetapan tarif tidak harus terburu buru, karena bisa jadi blunder bagi perusahaan itu sendiri, jika pada akhirnya konsumen berhenti berlangganan, dan atau pelanggan baru enggan menjadi konsumen
yang ada bukan untung malah buntung.
Untuk itu, sebagai daerah yang diapit tiga gunung yang melimpah sumber air, yang seharusnya menjadi berkah tersendiri bagi warganya. Kami atas nama hati nurani dan keluh kesah masyarakat pandeglang
tentang kenaikan tarif air yang akan berlaku pada 1 april 2022.
Kami bersikap : 1. Kami meminta Bupati Pandeglang membatalkan Keputusan Bupati Pandeglang No 690/kep.86-
huk/2022 tentang Penetapan Tarif Air Minum Pada Perumdam Tirta Berkah yang akan berlaku 1
april dan atau menunda sampai Tahun depan sampai masyarakat pandeglang merasakan roda
ekonomi normal kembali pasca pandemi.
2. kami menolak Kenaikan Tarif air yang di lakukan oleh direktur PDAM pandeglang
3. Tuntut Mundur Direktur PDAM Pandeglang yang sudah tidak pro Rakyat Pandeglang
4. Pemerintah Pandeglang harus Pro Rakyatnya
5. Bilamana tuntutan bami tidak di indahkan maka kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa di
kantor PDAM pandeglang terus menerus Sampai tunttutan kami di indahkan..
COMMENTS