Radar Istana.Jakarta - Pemegang Hak atas Tanah (HAT) diwajibkan untuk menjaga serta memanfaatkan tanahnya seoptimal mungkin sesuai dengan...
Radar Istana.Jakarta -
Pemegang Hak atas Tanah (HAT) diwajibkan untuk menjaga serta memanfaatkan tanahnya seoptimal mungkin sesuai dengan peruntukannya. Untuk mengurangi risiko pelanggaran pemanfaatan ruang, maka perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan atas HAT yang telah diterbitkan. Hal inilah yang perlu dipahami para pelaksana di jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebagai salah satu pengampu dalam pengendalian dan pengawasan HAT.
Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melaksanakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian Hak Atas Tanah (HAT) dan Hak Pengelolaan. Sosialisasi tersebut digelar melalui pertemuan daring, Selasa (05/04/2022).
Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu pada Ditjen PPTR, Asnawati menjelaskan latar belakang terlaksananya kegiatan pengendalian dan pengawasan ini. Salah satunya, yaitu negara memberikan HAT disertai kewajiban yang harus dipenuhi dan larangan yang harus dipatuhi oleh pemegang hak. "Hak atas Tanah, di samping memberikan wewenang kepada pemegang hak, juga memberikan atau mensyaratkan kewajiban yang harus dipenuhi dan juga larangan yang harus dipatuhi," ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi ini.
Lebih lanjut, Asnawati menjelaskan beberapa pelanggaran yang dimaksudkan, yaitu penguasaan tanah melebihi batas hak; penguasaan tanah oleh yang bukan berhak; pemanfaatan tanah tidak sesuai dengan peruntukan pemberian hak; tanah tidak dimanfaatkan; tanda batas tidak terpasang dan terpelihara; pemegang Hak Guna Usaha (HGU) tidak membangun plasma; serta terjadi kerusakan lingkungan hidup.
Asnawati juga mengungkapkan, ada beberapa sasaran dalam pelaksanaan pengendalian dan pengawasan HAT, yaitu tanah yang telah diberikan hak dapat diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat serta tujuan pemberian haknya; tercapai optimalisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan semua tanah di wilayah Indonesia; terlaksananya pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan hak dan kewajiban pemegang HAT; serta tersusunnya rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi HAT.
"Serta pemegang Hak atas Tanah memenuhi persyaratan, kewajiban, serta mematuhi larangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan sesuai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian Hak dan terlaksananya pengelolaan data dan informasi Hak atas Tanah," lanjutnya.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Kementerian ATR/BPN ini diharapkan dapat menghasilkan strategi jitu. "Kegiatan pengendalian ini tidak kalah pentingnya dengan kegiatan lainnya. Maka, dengan itu kami mohon dengan sangat para peserta memiliki strategi jitu untuk dapat menyelesaikan semua kegiatan-kegiatan Pengendalian Hak atas Tanah," ungkapnya. (ZD)
COMMENTS