– Barito Timur – Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim) jajaran Polda Kalteng, menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis...
– Barito Timur –
Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim) jajaran Polda Kalteng, menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 498 gram dan 18 butir ineks di Mapolres setempat, Kamis, (21/4/2022) pagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tamiang Layang, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tamiang layang, dan insan media.
Dalam keterangannya, Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Pict., mengatakan, barang bukti tersebut hasil pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Barito Timur, pada (30/3/2022) lalu di Desa Putai, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalteng.
"Barang haram tersebut diselundupkan oleh tersangka IP (23) dari Sampit Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalteng dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Barito Timur," ungkap Kapolres.
"Jumlah narkotika yang berhasil diungkap kali ini lumayan besar, kita tidak dapat membayangkan berapa banyak jiwa generasi muda yang akan hancur kalau saja barang haram tersebut berhasil diedarkan oleh tersangka," tandasnya.
Kapolres mengajak masyarakat bersama-sama memberantas dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Barito Timur, dengan komitmen menyelamatkan generasi penerus bangsa. (gun/sam)
COMMENTS