Kepolisian sektor (Polsek) Dusun Tengah(Dusteng) mengamankan pelaku tidak pidana penipuan dengan modus Jual Beli Jengkol, Rabu (20/04/2022...
Kepolisian sektor (Polsek) Dusun Tengah(Dusteng) mengamankan pelaku tidak pidana penipuan dengan modus Jual Beli Jengkol, Rabu (20/04/2022)
Penangkapan pelaku penipuan ini di lakukan Gabungan yakni oleh Unit Reserse Kriminal(Reskrim) Polsek Dusun Tengah bersama dengan di back up Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Kalteng, Jatanras Polda Kalteng, Resmob Res Barito Kuala Kalsel di tempat keluarga tersangka berlokasi di komplek Aldi, Kecamatan mandastana, Kelurahan tabing rimbah, Kabupaten Batola, Provinsi Kalimantan Selatan
Tersangka Berinisial W(31 th)
Dengan korban M(46th)
Kejadian bermula yakni dimulai dari hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 Skj. 18.30 Wib pada saat itu Sdra. M menelpon Pelapor, menawarkan Jengkol punya keponakannya yang bernama Sdra. W, karena pelapor sudah terbiasa transaksi jual beli jengkol dengan Sdra. M pelapor mempercayakan bahwa jengkol yang ada dengan Sdra. W yang berada di Ampah. Dan pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 Skj.22.52 Wib, Sdra. M bersama Sdra. W menelpon pelapor untuk menstranfer uang sebagai tanda jadi jual beli jengkol sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah) kepada Sdra. W, dan pada hari Rabu Tanggal 30 Maret 2022 Skj. 08.04 Wib, kembali menelpon pelapor untuk mengirimkan uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke no. rekeningSdra. W untuk menambah modal, dan pada hari Kamis 31 Maret 2022 Skj. 17.16 Sdra. M bersama Sdra. W kembali meminta uang tambahan modal jengkol untuk mentransfer sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke No. Rekekning M Dan pada tanggal yang di janjikan hari rabu Tanggal 06 April 2022 dengan harga yang sudah disepakati buah jengkol tersebut tidak dikirimkan kepelabuhan dengan alasan petani tidak panen dikarenakan hari sering hujan dan buah tidak sesuai target, dan akan dikirimkan pada hari sabtu tanggal 09 April 2022 namun pada hari sabtu tanggal 09 April 2022 Sdra. M tidak bias dihubungin dan setelah Sdra. M mengecek buah jengkol ke kebun dikuala Kapuas ternyata buahnya sudah dijual kepada orang lain
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah
Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi,SH,MH melalui Kasihumas Polres Bartim AKP Suhadak berita acara pemeriksaan terhadap tersangka bahwa uang yang ditransfer oleh korban murni dipergunakan untuk keperluan pribadi yakni untuk keperluan tersangka sehari-hari dan tidak ada sama sekali untuk bisnis jengkol yang disebutkan oleh tersangka kepada korban (pm)
COMMENTS