Radar Istana com _ Labuhanbatu. Telah di amankan oleh personel Lidpamfik Dempom I/1 Pematang Siantar, Rio (27) atas dugaan mengedarkan nar...
Radar Istana com _ Labuhanbatu.
Telah di amankan oleh personel Lidpamfik Dempom I/1 Pematang Siantar, Rio (27) atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Dusun III Merah Putih, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban Tebing Tinggi Sumatra Utara. Minggu (20/08/2023).
Minggu (20/08/2023), jam 15,30 wib, personel Lidpamfik Dempom I/1 Pematang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Dusun III Merah Putih Desa Suka Damai dan keterlibatan oknum TNI.
Sekira pukul 18, 00 wib, personel Lidpamfik Dempom I/1 Pematang Siantar Sertu L Tamba langsung turun mendatangi lokasi Dusun III Merah Putih. Setelah sampai di lokasi personel Lidpamfik Dempom pematang Siantar mengamankan seorang laki laki inisial Gilang di percetakan batu bata dusun III Merah Putih, Desa Suka Damai
Hasil keterangan Gilang, narkoba jenis sabu _ sabu itu milik Rio sebut Gilang, personel Lidpamfik Dempom I/1 pematang Siantar L Tamba langsung menggiring Gilang ketempat kediaman Rio, sesampainya di rumah Rio. L Tamba menggerebek rumah Rio, L Tamba menemukan barang haram itu di dalam saku celana Rio.
Sertu L Tamba menyita satu buah dompet dari saku kiri Rio, yang berisikan 12 paket Narkotika Jenis Sabu paket kecil berat 13.18 Gram.
disaat penangkapan Rio mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri bersama Gilang, namun personel Lidpamfik Dempom pematang Siantar, kemudian dilakukan pengejaran. Rio dapat di amankan sedangkan Gilang berhasil melarikan diri.
Menurut keterangan dari Rio Pratama, narkotika Sabu sabu yang diedarkan a Rio didapat dari Hengki Penduduk Dusun III merah putih Desa Suka damai Kec. Sei Bamban Tebing tinggi
Barang bukti yang ditemukan personel Lidpamfik Dempom I/1 Pematang Siantar dari Rio.
Sabu - Sabu sebanyak 13.18 gram Dalam plastik Klip
Uang Sebanyak Rp. 550.000.00 ( lima ratus lima puluh ribu rupiah )
1 ( satu ) buah Dompet warna ungu
1 ( Satu ) buah pipet sedotan
1 ( satu ) buah HP merek vivo
21 ( dua puluh satu ) Plastik ukuran 10 Gram
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Rio Pratama dan barang bukti diamankan di Masubdenpom l/1-1 Tebing Tinggi. Setelah selesai diinterogasi, akan diserahkan ke Polres Tebing Tinggi," tutup L Tamba
COMMENTS