Polman Radar Istana –Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Polewali Mandar mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah terkait Penyelenggaraan Ka...
Polman Radar Istana
–Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Polewali Mandar mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah terkait Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Kamis 19/10/2023
Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan KLA, Pansus III menghadirkan organisasi perangkat daerah teknis,terkait penyelenggaraan KLA Bagian Hukum Setda Polman, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP2KBP3A) serta Balitbangren.
Rapat pembahasan Ranperda
Rapat Penyelenggaraan KLA ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Polman Hamzah Syamsuddin dan Ketua Pansus III, Amir.
Sementara pihak eksekutif yakni Kepala Bagian Hukum Setda Surahmat Akbar, Sekretaris DP2KBP3A Aco Jamil, Kepala Bidang Sosbud Balitbangren M Rusdi, Kabid PPPA Bau Makrim dan sejumlah staf DP2KBP3A.
Ketua Pansus III Amir mengatakan pertemuan ini mempelajari sebaik mungkin terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) diusulkan eksekutif. Saat ini Ranperda KLA masih dalam tahap pembahasan.
“Secara detail Pansus III terlebih dahulu bersama OPD terkait DP2KBP3A, Bagian Hukum Setda dan Balitbangren mendalami draf Ranperda tersebut agar bisa disahkan menjadi Perda,” terang legislator Nasdem ini.
Sementara Wakil Ketua DPRD Polman Hamzah Syamsuddin menambahkan untuk menindak lanjuti pembahasan Ranperda Penyelenggaraan KLA.
Pansus III DPRD Polman akan melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah yang memiliki peraturan daerah (Perda) penyelenggaraan KLA, salah satunya Kota Parepare Provinsi Sulsel.
Sekretaris DP2KBP3A Polman, Aco Jamil mengapresiasi DPRD Polman yang menyepakati dua ranperda terkait anak dan perempuan dibahas tahun ini.
Pihaknya sangat berupaya agar dua Ranperda yakni Penyelenggaraan KLA dan Ranperda Pengarusutamaan Gender dapat disahkan menjadi Perda.
“Karena sejak beberapa tahun lalu Polman didorong menjadi Kabupaten Layak Anak. Dengan lahirnya Perda Penyelenggaraan KLA diharapkan pemenuhan hak hak atas anak dapat terpenuhi. Apalagi dalam ranperda ini telah mengatur Rencana Aksi Daerah (RAD) telah dipenuhi,”pungkasnya.
Kepala Bagian Hukum dan Perundang Undangan Pemkab Polman Surahman Akbar menambahkan pengajuan Ranperda Penyelenggaraan KLA ini telah melalui beberapa tahap. Termasuk telah dilakukan harmonisasi ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulbar dan telah dilakukan uji publik sebelum didorong ke dewan.
Nantinya kata Surahmat dengan adanya regulasi tersebut, akan memudahkan pemerintah dan DPRD mengimplementasikan kebijakan secara terstruktur, sistematis terkait upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak. ( Skr Ht)
COMMENTS