Radar Istana.com - Langkat - Geram lantaran anaknya dikeluarkan dari pesantren seorang ibu CH (31) warga Medan Selayang melaporkan Juneydi...
Radar Istana.com - Langkat -
Geram lantaran anaknya dikeluarkan dari pesantren seorang ibu CH (31) warga Medan Selayang melaporkan Juneydi Hardianto, S.Pd.I Wakil Mudir II ke Polda Sumatera Utara pada 17 Oktober 24 dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan anak.
Menurut CH anaknya F (9) adalah korban pelecehan seksual bersama dengan beberapa teman lainnya. Pada tanggal 29 September 22 CH terkejut mendapatkan keterangan bahwa anaknya mengalami kelainan sexual dan akibat dari ulahnya pihak sekolah mengeluarkan F dan S setelah melakukan rapat internal sekolah.
CH merasa banyak kejanggalan dalam hal pemberhentian anaknya. " Kami tidak dipertemukan dengan keluarga pelaku (S) dan kami juga heran kenapa sekolah berani mengambil keputusan bahwa anak kami bersalah hanya berdasarkan pengakuan pelaku (s). Setelah dikeluarkan, F kami bawa ke ahli jiwa untuk memastikan bahwa anak kami ada penyimpangan sexual atau tidak , dan dari hasil pemeriksaan tersebut disebutkan bahwa F normal normal saja. Karena banyaknya kejanggalan itu maka kami selaku orang tua membuat Laporan Polisi, biarlah pihak berwenang yang menyelidiki kasus ini supaya nama anak kami bersih sebab kami yakin seyakin - yakinnya F tidak pernah melakukan penyimpangan itu, dia hanya korban sama seperti korban lainnya, yang sekarang bersekolah seperti biasanya.
Kepada awak media Juneydi mengaku bahwa pemberhentian tersebut berdasarkan hasil rapat dan menjelaskan bahwa mereka tidak akan berani asal asalan dalam mengambil sikap.
" Pemberhentian juga didasari dari surat pernyataan yang dibuat oleh F, dia mengakui bahwa dia juga melakukan lebih sekali kepada S. Kami mengira masalah ini sudah selesai sebab orang tuanya telah kami panggil dan kami ceritakan duduk maslahnya." Tambahnya
(Syafri)
COMMENTS