Polman Radaristana.com- Dalam rangka tasyakuran hari bhakti Pemasyarakatan ke 61, kanwil direktorat jendral Pemasyarakatan Provinsi Sulawe...
Polman Radaristana.com-
Dalam rangka tasyakuran hari bhakti Pemasyarakatan ke 61, kanwil direktorat jendral Pemasyarakatan Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan pemberian penghargaan kepada mitra berdampak terhadap lembaga Pemasyarakatan bertempat di mamuju tanggal 28 April 2025.
Pemerintah Kabupaten Polewali mandar termasuk salah satu mitra berdampak yang mendapatkan penghargaan khususnya terhadap Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB polewali mandar dalam hal penanganan dan pengelolaan sampah dalam Lapas.
Penyerahan penghargaan di laksanakan di Rutan kelas IIB Mamuju yang diserahkan oleh ka. Kanwil Ditjen Pemasyarakatan prov. Sulawesi barat bapak Ramdani Boy kepada Pj. Sekda Polewali Mandar H. Ahmad Sjaifuddin.
Menurut Kalapas Kelas II B Polewali Akhmad Widodo, Bc. IP., S. Sos bahwa penghargaan diberikan atas kerjasama dan kemitraan penanganan sampah dengan DLHK untuk warga binaan lapas polewali yang berjumlah 514 orang. Warga binaan tersebut diberikan makan 3 kali sehari, hal ini tentunya akan meninggalkan timbulan sampah sekitar kurang lebih1 ton per hari, dan Alhamdulillah atas bimbingan dan fasilitasi DLHK Polman tentang pemilahan sampah kita terapkan sehingga saat ini sudah sekitar 2.6 ton sampah ekonomis yang di tabung di bank sampah setara dengan kurang lebih Rp. 1,6 juta. Dan saat ini masih ada sampah organik dan residu kurang lebih 55 persen yang masih perlu untuk di lakukan proses akhir dan masih butuh pendampingan sehingga sampah di Lapas polewali bisa Zero alias semua bisa diproses dan bernilai ekonomi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Polewali Mandar Jumadil Tappawali yang turut serta hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa perhargaan ini diperoleh sebagai pemotivasi dan bahan edukasi bagi pemerintah dalam hal ini DLHK yang selama satu tahun terakhir melakukan edukasi dan sosialisasi penanganan sampah di Lapas ditengah permasalahan tertutupnya TPA di Polewali Mandar.
Langkah yang dilakukan adalah mengedukasi warga binaan Lapas (Narapidana) untuk melakukan pemilahan dan pengumpulan sampah yang bisa dijual kembali misal botol, gelas, kresek plastik, kemasan mie, kertas, karton, kaleng. Hal tersebut dapat dengan mudah dilaksanakan karena warga binaan akan dengan mudah mematuhi apalagi dalam status narapidana.
Sebagaimana yang disampaikan kalapas polewali, bahwa sampah organik dan residu masih terkendala, dijawab oleh kadis LHK bahwa proses pengolahan limbah organik dibutuhkan bak fermentasi untuk membuat pupuk organik demikian pula sampah residu dapat diolah menjadi BBM atau dapat dimusnahkan dengan metode insinerator ramah lingkungan yang abunya dimanfaatkan untuk pembuatan briket ataupun campuran pupuk organik. Dengan demikian harapan bahwa sampah lapas bisa zero bukanlah hal yang mustahil dilaksanakan dengan menerapkan teknologi dan memanfaatkan kondisi sosial dan psikologi warga binaan Pemasyarakatan.
Kalapas polewali mengharapkan untuk lebih mempererat sinergitas antara pengelolaan sampah kedepan akan dilakukan penandatangan PKS Penanganan Sampah dan bantuan kebersihan lingkungan Kota Polewali Mandar
COMMENTS