Syukur HT Polman Radaristana.Com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Anti Diskriminasi (LBH Mitra Madani) telah terakreditasi di Kementeri...
Syukur HT
Polman Radaristana.Com
- Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Anti Diskriminasi (LBH Mitra Madani) telah terakreditasi di Kementerian Hukum sehingga telah resmi memberikan bantuan Hukum terhadap Warga miskin(tidak mampu).Hal tersebut disampaikan Ramli R selaku Penyuluh Hukum dan sekaligus anggota Pengawas Daerah Kementerian Hukum perwakilan Sulbar saat memberikan materi sosialisasi Hukum di Desa Bakaa-Bakka yang dilaksanakan LBH Mitra Madani,Jum'at,16/5/2025.
Sosialisasi Hukum tersebut,terkait Implementasi Undang – Undang Nomor 16, Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum terhadap Masyarakat Miskin (Tidak Mampu).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula kantor Desa Bakka-Bakka, Kecamatan Wonomulyo,Kabupaten Polewali Mandar(Polman)Jum’at 16/05/2025,dengan pemateri,Direktur LBH Mitra Madani Amin Sangga,SH.,MH dan salah satu Perwakilan Kementerian Hukum Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat Ramli R sebagai Penyuluh Hukum dan sekaligus anggota Pengawas Daerah
"Ia menyebut ada 6 LBH di Sulbar yang terakreditasi di Kementerian Hukum,yakni 3 di Mamuju,1 di Pasangkayu,1 di Mamasa dan di Polman LBH Mitra Madani.
Sosialisasi Hukum Implementasi Undang undang nomor 16,tahun 2011.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 memberikan jaminan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.Melalui program ini,warga yang mengalami kesulitan hukum,seperti sengketa tanah, masalah perdata, atau kasus pidana, dapat memperoleh bantuan hukum gratis dari para legal desa yang telah ditunjuk dan dilatih.
Sosialisasi Hukum dihadiri Kepala Desa Baka baka Sudirman,SE beserta sejumlah Kepala Dusun nya dan Puluhan warga.
Direktur LBH Mitra Madani Amin Sangga,SH.,MH kepada Media,menjelaskan,sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman Hukum gratis dari Kementerian Hukum,melalui LBH Mitra Madani
"Sosialisasi ini inshaAllah kami akan kami laksanakan kebeberapa desa di Polman,yang pasti ketika masyarakat berhadapan dengan Hukum indikatornya jelas masuk kategori tidak mampu maka silahkan menghubungi layanan kantor kami.”jelasnya.
Penyuluh Hukum dari Kementerian Hukum perwakilan Sulbar,Ramli R menjelaskan,bahwa di Sulbar hanya ada 6 LBH yang terakreditasi yang bekerja sama dengan kami,memberikan bantuan Hukum gratis kepada Masyarakat miskin(tidak mampu)
"Dari 6 LBH tersebut,yakni,di Mamuju ada 3 ,Pasangkayu 1,Mamasa 1 dan kalau di Kabupaten Polman satu-satunya LBH Mitra Madani.kalau terakreditasi pasti gratis dalam pendampingan Hukum dan yang tidak terakreditasi bisa dibayar dan juga bisa gratis",jelasnya.
Kepala Desa Bakka-Bakka Sudirman,SE merasa sangat beruntung karena Desa Bakka-Bakka menjadi tempat pertama LBH Mitra Madani melaksanakan Sosialisasi Hukum,karena masyarakat desa,termasuk saya sangat kurang pemahaman terkait hukum,baik Hukum Perdata maupun Hukum pidana.
Semoga dengan adanya bantuan Hukum gratis bagi masyarakat miskin tentunya dengan muda mendapatkan keadilan Hukum.ini merupakan informasi dan program yang sangat bagus bagi masyarakat miskin.
“Bantuan hukum gratis tentunya merupakan informasi dan program yang sangat bagus bagi masyarakat Desa yang ingin menggunakan jasa Pengacara.”ungkap Sudirman.
Ia menghimbau kepada warganya, yang ingin konsultasi Hukum bisa datang de Kantor pelayanan Hukum LBH Mitra Madani atau ke kantor Desa,nanti pemerintah desa yang akan fasilitasi kesana",Himbau Sudirman.
Salah seorang peserta sosialisasi merasa sangat senang dengan adanya sosialisasi ini.Selama ini saya merasa kesulitan jika menghadapi masalah hukum. Sekarang saya tahu kemana harus meminta bantuan,”ungkapnya.(Skr)
COMMENTS