PENYIDIK POLRES ASAHAN SP3 KASUS PEMALSUAN DOKUMEN.

  Medan - Radar Istana.com -  Berawal dari kasus pemberhentian 3 orang perangkat desa Ofa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten ...

 


Medan - Radar Istana.com - 

Berawal dari kasus pemberhentian 3 orang perangkat desa Ofa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan oleh Kepala Desa Ofa Padang Mahondang berinisial JS. Ketiga orang perangkat desa tersebut Ramadona Syahputra (Kepala Dusun III) Surat Keputusan Pemberhentian Nomor : 140/27/KPTS/2010/2023, Ronalyadi Samosir (Kasi Kesejahteraan) Surat Keputusan Pemberhentian Nomor : 140/28/KPTS/2010/2023, Efrysa Frijon Hutagaol (Sekdes) Surat Keputusan Pemberhentian Nomor : 140/29/KPTS/2010/2023 diduga di berhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa tanpa mengikuti peraturan dan perundang-undangan tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Sehingga ke tiga orang tersebut menjadi korban keotoriteran sang Kepala Desa yang selanjutnya melakukan gugatan ke PTUN Medan terhadap Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa tersebut, dan ketiganya dinyatakan menang dalam gugatan tersebut sesuai putusan PT TUN Medan.

Tidak hanya melakukan gugatan ke PTUN Medan, Korban juga membuat pengaduan ke Polres Asahan atas tindak Pidana Pemalsuan yang dilakukan Oknum Kepala Desa tersebut, dimana setelah kepala Desa (JS) tersebut mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada ketiga korban pada Bulan Februari 2023, namun ternyata dalam Pengajuan Permohonan Penghasilan tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat yang diajuakn kepada Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), oknum Kepala Desa (JS) tetap mengusulkan nama Ketiga Korban sampai dengan Bulan Mei 2023 yang tertera dalam lampiran usulan Permohonan tersebut Surat Pernyataan dan Rincian Pengguna Penghasilan tetap (SILTAP) nama ketiga Korban dengan jabatannya masig-masing.

Sesuai Keterangan Korban EFH yang menyambangi Kantor DPP Forum Transparansi Masyarakat Indonesia (Formasi) Sumut di medan menyatakan bahwa Kepala Desa sudah dilaporkan secara resmi kepihak kepolisan dikarenakan diduga ada perbuatan melawan hukum dengan memalsukan dokumen anggaran pada bulan maret- mei 2023 dengan Laporan Polisi No. STTLP/677/IX/2023/SPKT/ POLRES ASAHAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 1 September 2023 dengan terlapor Julfirman Siagian (JS) Kepala Desa Ofa Padang Mahondang.

Dalam keterangan singkat EFH menyatakan kasus ini sangat lambat dalam proses di Polres Asahan bahkan cenderung kurang mendapat perhatian, sehingga para pelapor menduga adanya penyelidikan yang kurang profesional yang dilakukan para Penyidik Polres Asahan, kami mendapat SP2HP dari Polres pada 06 April 2024, 14 Mei 2024, 23 Juli 2024, namun saya sangat kecewa atas hasil SP2HP nomor B/805.F/VII/2024/Reskrim yang melaporkan bahwa kasus tersebut akan di SP3. Selanjutnya Polres Asahan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/148.A/VII/2024/Reskrim.

Pelapor EFH mengatakan sangat kecewa atas keputusan yang dinilainya tidak profesional, apalagi menurut EFH Dokumen pendukung sangat menunjukan bahwa oknum JS melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya bukti dokumen palsu Permohonan pencairan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepada Desa dan Perangkat Desa.

Ketua DPP Formasi Sumut mengatakan bahwa Formasi akan mengkawal kasus ini, melihat dari keterangan EFH dan dokumen-dokumen anggaran dan SK, kami melihat dugaan kejanggalan dan kurang profesionalnya penyidik di Polres Asahan. Kami sudah sarankan agar saudara Korban meminta pendapat Ahli Hukum lainnya agar masalah ini terang benderang dan transparan, kami mendorong korban untuk melakukan upaya hukum Prapid atas tindakan memutuskan keluarkan SP3 dan menggunakan hak hukum untuk mendapat upaya hukum dengan melaporkan para penyidik Polres Asahan ke Propam Polda Sumatera Utara agar kasus ini mendapat keadilan secara jujur, dasarnya adalah bahwa SP3 dan hasil PTUN yang memang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan kesemenaan terhadap para korban.

Penulis : Syafri

COMMENTS

BADAN KEUANGAN DAERAH

BADAN KEUANGAN DAERAH

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA
Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: PENYIDIK POLRES ASAHAN SP3 KASUS PEMALSUAN DOKUMEN.
PENYIDIK POLRES ASAHAN SP3 KASUS PEMALSUAN DOKUMEN.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjz9o4Q0_b9uGg8b3BJ6HQnsPjjA7-3eKGHkvNGzoXOOWAWsUQFF8FwVqdC08sVJgI-ezpBB8pYL8nDA3tzbcCM6Eh8laTOjJqMhAXgEG9ZiPRJu4Q0cHepaqEY7Ezq9r8ydTtP0YNrSVkJfk-hSiTEaCi30VSoTLR7Muu5hFxn2-xbYi9WW8XvfDEuiSTf/s320/IMG-20250509-WA0014.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjz9o4Q0_b9uGg8b3BJ6HQnsPjjA7-3eKGHkvNGzoXOOWAWsUQFF8FwVqdC08sVJgI-ezpBB8pYL8nDA3tzbcCM6Eh8laTOjJqMhAXgEG9ZiPRJu4Q0cHepaqEY7Ezq9r8ydTtP0YNrSVkJfk-hSiTEaCi30VSoTLR7Muu5hFxn2-xbYi9WW8XvfDEuiSTf/s72-c/IMG-20250509-WA0014.jpg
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2025/05/penyidik-polres-asahan-sp3-kasus.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2025/05/penyidik-polres-asahan-sp3-kasus.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy