Polman Radaristana, –Puluhan massa aksi yang mengatasnamakan Forum Advokasi dan Pemerhati masyarakat (Fakta) menggelar aksi unjuk rasa di...
Polman Radaristana,
–Puluhan massa aksi yang mengatasnamakan Forum Advokasi dan Pemerhati masyarakat (Fakta) menggelar aksi unjuk rasa di dua titik yakni depan kantor Bupati Polman dan depan kantor Polres Polman pada Jumat 13 Juni 2025.
Dalam aksinya massa mempertanyakan perkembangan kasus dugaan oli palsu yang beberapa waktu lalu di grebek oleh Polda Sulbar, namun hingga kini kasus tersebut belum ada kejelasan.Apa lagi kasus tersebut sempat geger di wilayah Polman terkhusus di kecamatan Wonomulyo tempat dimana oli
tersebut ditemukan.
Dirreskrimsus Polda Sulbar Prof. Saprodin Pimpin Langsung Penggerebekan Oli Ilegal disalahsatu gudang pupuk di Wonomulyo.
Kasus ini bukan sekadar soal ekonomi, melainkan kejahatan sistematis yang berisiko menimbulkan kerusakan mesin hingga kecelakaan fatal di jalan raya.
Oli palsu yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat menyebabkan kerusakan serius pada kendaraan bermotor, sehingga membahayakan nyawa pengguna jalan. Namun, meskipun sempat ditangani oleh aparat, gudang yang diduga menjadi tempat penampungan oli palsu kini dibiarkan terbuka tanpa pengamanan garis polisi. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
“Jika negara menjunjung tinggi hukum, maka kasus seperti ini seharusnya diproses secara terbuka, tuntas, dan adil,”Ungkap Sukri kordinator aksi sekaligus perwakilan warga yang merasa kecewa atas lambannya penanganan di Polda Sulbar.
Pemalsuan oli jelas melanggar berbagai regulasi penting. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas menyatakan bahwa konsumen berhak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Penjualan produk yang tidak memenuhi SNI melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda dua miliar rupiah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian juga mengatur pidana maksimal lima tahun dan denda hingga lima puluh miliar rupiah bagi pelanggaran standar nasional. Bahkan, pemalsuan merek dan penipuan seperti ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek serta sejumlah pasal dalam KUHP.
Lebih jauh lagi, hak masyarakat atas perlindungan dari produk berbahaya dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak hidup aman dan sejahtera.
Menyikapi kondisi ini, massa pun menuntut agat
1.Mengevaluasi kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebagai lembaga pengawas distribusi produk.
2. Mendesak kepada Polres Polewali Mandar untuk segera menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.
3. Penutupan gudang yang diduga menjadi tempat penampungan oli palsu.
4.Adili dan hukum tegas bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran oli palsu.
“Kami tidak menuntut lebih dari yang seharusnya. Kami hanya ingin hukum ditegakkan dan keselamatan rakyat dijaga. Membiarkan kasus seperti ini berarti menormalisasi kejahatan yang mengorbankan nyawa masyarakat,” Tambah Sukri
Kasus oli palsu ini dianggap sebagai gejala dari persoalan yang lebih besar, lemahnya penegakan hukum, tumpulnya pengawasan industri, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Warga menegaskan bahwa jika hari ini dibiarkan, kejahatan serupa bisa saja muncul kembali dalam bentuk yang lebih berbahaya dan lebih sulit ditangani.(Skr)
COMMENTS