Radar Jakarta News.com. Perbuatan yang memalukan alias skandal kembali terjadi dari balik dinding Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupat...
Radar Jakarta News.com.
Perbuatan yang memalukan alias skandal kembali terjadi dari balik dinding Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dugaan lewat praktik jual beli hukum di Sel Merah, tempat khusus bagi warga binaan pelanggar tata tertib (tatib), mencuat setelah tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ber inisial Ng, Ca, dan Ba dipindahkan ke Rutan Barru secara diam - diam, pada Kamis (26/6/2025) subuh lalu.
Dari informasi yang dihimpun, pemindahan ini dilakukan usai ketiganya disebut menyetor uang dalam jumlah besar kepada beberapa oknum sipir berinisial Pz, Al, In. Modusnya, para WBP dijanjikan akan dibebaskan dari sel khusus setelah membayar uang tebusan. Namun, sebelum janji ditepati, mereka justru dipindahkan tanpa pemberitahuan resmi kepada keluarga.
Salah satu WBP berinisial Ng, mengaku paling dirugikan. Ia menyetorkan uang lebih dari Rp 100 juta termasuk 10 unit handphone yang kemudian diduga dikuasai oleh sipir Pz alias "Pappi". Uang sebesar Rp 30 juta disebut juga diambil dari tangan Kepala kamar berinisial Rs yang menjadi perantara dalam transaksi harapan palsu tersebut.
"Kalau memang dijanjikan keluar sel dan ditepati, mungkin tidak jadi soal. Tapi kalau sudah bayar lalu dipindahkan secara diam - diam, ini jelas bentuk penipuan dan pemerasan," kata seorang kerabat WBP yang minta identitasnya disamarkan. Ia juga mengatakan bahwa, pemindahan dilakukan menjelang subuh dan tidak diketahui oleh banyak staf internal karena dirahasiakan.
Kepala Rutan Kelas II B Pangkep, Irphan Dwi Sandjoyo, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa proses pemindahan telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mendapat persetujuan dari Kanwil Kemenkumham Sulsel.
"Napi yang dipindahkan merupakan pelanggar tatib dan masuk kategori beresiko tinggi. Pemindahan ini bagian dari program akselerasi zero Hp, narkoba, dan penipuan," jelas Irphan.
Ia juga menambahkan, bahwa terkait dugaan keterlibatan oknum petugas dalam pungli, pihaknya akan melakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut.
Namun, sumber internal yang mengetahui kondisi di dalam rutan Pangkep menyebut, praktik seperti ini bukan hal baru.
"Ada semacam sistem gelap di Sel Merah. Kalau WBP punya uang bisa 'nego hukum'. Setelah disedot, lalu dilempar keluar Rutan atau dipindahkan. Ini bukan pembinaan, ini pemerasan berkedok aturan," kata sumber tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik kotor dibalik tembok pemasyarakatan. Publik kini menantikan keberanian pihak Kemenkumham dan aparat hukum untuk membongkar skandal 'Sel Merah" yang diduga telah berjalan sistematis dan melibatkan lebih dari satu orang.
Reporter: Tim/redaksi
COMMENTS