Parimo-radaristana.com Aktifitas tambang di desa sipayo kecamatan Tinombo selatan telah merusak lingkungan siapa bertanggung jawab? Perb...
Parimo-radaristana.com
Aktifitas tambang di desa sipayo kecamatan Tinombo selatan telah merusak lingkungan siapa bertanggung jawab?
Perbuatan melawan hukum ini terus berlanjuti hal ini telah melanggar Undand-undang 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup..
Kelestarian alam secara berkelanjutan harus tetap di jaga tanpa merusak ekositem hutan dan lingkungannya.
Aparat penegak hukum telah menertibkan dan menyita sejumlah alat berat yang beraktifitas di lokasi tambang,namun nyatanya aktifitas pertambangan semakin merajalela yang di duga di lakukan para pemodal yang belum tentu memilki Izin pertambangan .
Hal ini telah merusak lingkungan dan merusak Daerah Aliran Sungai ( DAS ) yang sudah tercemar dan keruh.
Jika hal ini terus menerus di biarkan sudah dapat di pastikan lingkungan sekitar tambang akan merusak.perkebinan warga dan berpotensi terjadinya bencana alam banjir
Selain itu masyarakat yang hidup di wilayah ini merupakan masyarakat adat yang perlu di lindungi karena masyarakat adat memilki Undang -Undang yang melindungi masyarakat adat hutan dan hak -hak ulayatnya.
Lembaga Legislatif DPRD kabupaten Parigi Moutong seharusnya turun ke lokasi tambang untuk melakukan pengecekan..sejauh mana kerusakan lingkungan akibat aktifitas pertambangan emas Illegal di desa di wilayah hutan.
DPRD kabupaten Parigi Moutong di minta untuk melakukan pengawasan dan.menghunakan hak DPRD untuk membantu masyarakat agar terhindar dari pengrusakan lingkungan yang menggunakan alat berat.
Semua stakeholder kepolisian,TNI,Sat pol pamong Praja harus di libatkan dalam pengawasan.,Kepala desa ,camat.dam tokoh adat harus memperhatikan kondisi alam yang rusak akibat penambangan illegal yang semakin lama semakin meluas.
"Pertanyaanya di mana peran DPRD,Pemda serta aparat penegak hukum.tidak melakukan penindakan.para perusak lingkungan yang mengambil hasil tambang yang sudah merugikan daerah kabupaten Parigi Moutong,jangan sampai.masyarakay menilai ada persengkongkolan terjadi.dengan para pemodal,semoga tidak demikian adanya."ucap pemerhati hukum yang prihatin dengan pembiaran tambang illegal di Parimo
Sementara hasil investigasi lapangan aktifitas pertambangan illegal di desa sipayo terus berlanjut dan di duga di lakukan pembiaran membuat Pemerhati hukum dan Ormas PROGIB juga ikut prihatin dan mendesak Pemda dan penegak hukum untuk melakukan penindakan hukum,Senin 6 Oktober 2025.
Sementara itu pernyataan Presiden Prabowo Indonesia memilki kekayaan sumber daya alam,namun masih di jarah oleh oknum yang merugikan negara,dan TNI membantu penegakan hukum membantu kepolisian agar sumber daya alam tidak di ambil oleh oknum tertentu
SIDIK,SH



COMMENTS