Medan, Radar Istana.com- Universitas Dharmawangsa bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia melaksanakan Kuliah Umum dengan tema Perkemba...
Medan, Radar Istana.com-
Universitas Dharmawangsa bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia melaksanakan Kuliah Umum dengan tema Perkembangan Syariah bertempat di Aula Universitas Dharmawangsa Medan, pada Senin, 03 November 2025. Kegiatan yang dipandu oleh Sarah Nasution ini dihadiri ratusan peserta baik offline dan juga online.
Dalam sambutannya Rektor Universitas Dharmawangsa, Dr. Zamakhsyari bin Hasballah Thaib, LC, MA menyampaikan,” Kami merasa bergembira berkesempatan bisa mendengarkan kuliah umum ini dengan mengangkat tema Perkembangan Perbankan Syariah. Ini merupakan sistem yang belakangan muncul dari yang lain walaupun sebenarnya intisari dari sistem ini sudah ada dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Saya teringat ketika berkuliah S1 di Uni Emirat Arab, kami pun menjadi nasabah Dubai Islamic Bank yang merupakan Bank komersil Islam pertama di dunia, berdiri pada tahun 1975 . Kini Indonesia diperhatikan dunia , karena Indonesia memiliki potensi dalam perbankan syariah karena memiliki jumlah penduduk muslim yang banyak . Dari sinilah muncul nya BSI, lahir pada 1 Februari 2021. Belum lagi 5 tahun namun kiprah BSI sangat luar biasa, sudah menjadi bank no.6 di Indonesia dan kita harapkan kolaborasi antara BSI dan Universitas Dharmawangsa kedepan menjadi salah satu faktor BSI makin berkembang di Indonesia. Kita berharap acara ini memberikan pencerahan dan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.”
RCEO RO2 Medan Taufan Anshari sebagai narasumber dalam acara tersebut memaparkan bahwa antusias masyarakat dunia terhadap sistem Bank Syariah cukup tinggi, Bank Syariah itu bergerak berdasarkan maqashid syariah artinya maksud atau tujuan dari syariah. Tujuan tersebut adalah, menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga pikiran, menjaga keturunan dan menjaga harta. Ia juga menambahkan bahwa Bank syariah hadir didasarkan pada hukum syariah,maka dalam prakteknya perbankan syariah tidak boleh berspekulasi, tidak boleh tidak jelas ( gharar) ,tidak boleh beraktivitas terlarang dan riba.
Penulis : Syafri & Team


COMMENTS