Radar Istana-Kayong Utara – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Dusun Pelerang, Kecamatan Sukada...
Radar Istana-Kayong Utara
– Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Dusun Pelerang, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, kembali membuka wajah buruk tata kelola proyek berbasis aspirasi politik. Hingga 3 Januari 2026, pekerjaan fisik di lokasi tersebut belum selesai, namun ironisnya telah dilakukan serah terima aset kepada pemerintah desa.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan proses serah terima serta fungsi pengawasan dari pihak berwenang. Aktivis Kayong Utara, Abdul Khaliq, menilai kondisi tersebut sebagai indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur pelaksanaan dan pengawasan.
“Serah terima aset pada pekerjaan yang belum tuntas adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan secara administratif maupun teknis. Jika ini benar terjadi, maka serah terima tersebut patut diduga cacat hukum,” tegas Abdul Khaliq (2/02/2026).
Ia menegaskan, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Pada pelaksanaan P3TGAI di tahun-tahun sebelumnya, banyak titik kegiatan di Kayong Utara yang bermasalah, mulai dari pekerjaan yang asal jadi, volume tidak terpenuhi, hingga kualitas bangunan sangat rendah dan tidak berumur panjang.
“Pola ini berulang. Setiap tahun P3TGAI digulirkan, setiap tahun pula muncul pekerjaan bermasalah. Seolah-olah ada pembiaran sistematis,” ujarnya.
Lebih jauh, Abdul Khaliq mengungkapkan bahwa kegiatan P3TGAI Dusun Pelerang tersebut merupakan aspirasi dari anggota DPR RI. Namun ia menegaskan, status aspirasi tidak menghapus kewajiban taat spesifikasi dan aturan.
“Aspirasi politik bukan karpet merah untuk pekerjaan asal-asalan. Justru karena membawa nama wakil rakyat, pelaksanaannya harus lebih bersih dan berkualitas,” katanya.
Ia mendesak Balai Wilayah Sungai dan instansi teknis terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan audit teknis dan administrasi, serta membatalkan serah terima aset apabila terbukti dilakukan sebelum pekerjaan selesai dan tidak sesuai spesifikasi.
“Jangan lemparkan aset bermasalah ke desa. Itu sama saja memindahkan tanggung jawab dari negara ke masyarakat,” tegasnya.
Abdul Khaliq juga mengingatkan bahwa desa tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang menanggung risiko dari proyek bermasalah. Jika aset yang diterima dalam kondisi cacat, maka desa berpotensi menghadapi persoalan hukum dan teknis di kemudian hari.
“Ini bukan soal kritik semata, tapi soal tanggung jawab negara terhadap uang publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan maupun Balai Wilayah Sungai belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan dilakukannya serah terima aset pada pekerjaan P3TGAI Dusun Pelerang yang faktanya belum rampung.
(Red)

COMMENTS