RADAR ISTANA — KUTAI Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menjadwalkan sidang pertama perkara perdata terkait sengketa lahan adat Desa Separi...
RADAR ISTANA — KUTAI
Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menjadwalkan sidang pertama perkara perdata terkait sengketa lahan adat Desa Separi dengan nomor perkara **1/Pdt.G/2026/PN Trg**, yang digelar pada **Rabu, 21 Januari 2026**, pukul **10.00 WITA**.
Informasi panggilan sidang tersebut, disampaikan secara resmi melalui sistem **e-Court Mahkamah Agung RI**, dengan agenda **sidang pertama** .
Sidang ini berkaitan dengan gugatan masyarakat adat Desa Separi terhadap pihak tergugat, salah satunya **PT JMB**, terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat milik masyarakat adat.
Kuasa hukum masyarakat adat Desa Separi, **Rachmad Rijali**, saat ditemui di kediamannya di **Jalan Monas, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda**, Selasa (27/1/2026) malam, memaparkan sejumlah fakta yang tercantum dalam dokumen serta hasil persidangan awal tersebut.
Menurut Rachmad, pada sidang pertama para tergugat pihak tergugat PT. JMB, dan salah satu penyebab penundaan sidang adalah adanya surat panggilan yang dikembalikan (retur) kepada beberapa pihak tergugat.
Kondisi ini, kata dia, lazim terjadi pada sidang perdana dan berujung pada penjadwalan ulang persidangan .
Lebih lanjut, Rachmad menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan **tanah ulayat masyarakat adat Desa Separi** yang berasal dari **tanah Kesultanan Kutai**.
Berdasarkan dokumen sejarah, pada **tahun 1953** telah dikeluarkan rekomendasi Kesultanan yang memperuntukkan lahan seluas **250 hektare** bagi masyarakat adat Desa Separi untuk kegiatan pertanian.
Lahan tersebut, berada di wilayah **Sepanca, Setunggul, dan Rebahinas** .
Ia menegaskan bahwa tanah tersebut **bukan tanah transmigrasi**, melainkan masuk kategori **Areal Penggunaan Lain (APL)**.
Keberadaan tanah ulayat itu juga diperkuat dengan bukti situs sejarah, berupa makam leluhur masyarakat adat, yang sejak lama bermukim dan mengelola wilayah tersebut.
Terkait klaim pembelian lahan oleh PT JMB, Rachmad membantah bahwa transaksi tersebut, dilakukan dengan masyarakat adat Desa Separi.
Ia menyebut pembelian dilakukan melalui pihak ketiga, dengan surat-surat yang diterbitkan oleh **Desa Buana Jaya**, padahal lokasi lahan berada di wilayah administratif **Desa Separi**.
Bahkan, terdapat individu dari luar daerah yang tercatat memiliki beberapa Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), di wilayah tersebut .
Rachmad menjelaskan, secara historis wilayah Desa Buana Jaya merupakan hasil pemekaran, sementara sebelum pemekaran dan transmigrasi, wilayah tersebut masih masuk Desa Separi.
Hal inilah, yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam sengketa lahan tersebut.
Dalam gugatan yang diajukan, masyarakat adat Desa Separi menuntut pengembalian lahan seluas **40 hektare**.
Ia menegaskan bahwa, **tidak ada tuntutan ganti rugi dalam bentuk nilai uang**.
Masyarakat adat hanya meminta hak atas tanah dikembalikan, meskipun sebagian lahan telah dibuka dan dibangun jalan oleh pihak perusahaan .
“Intinya masyarakat adat tidak ingin menjual tanah itu, dan mereka ingin bertani. Tidak ada tuntutan nilai, hanya meminta tanah dikembalikan,” tegasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali, pada **Kamis, 5 Februari 2026**.
Rachmad berharap proses hukum dapat berjalan lancar, dan pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.
“Harapan kami, setiap investor yang masuk bisa mensejahterakan masyarakat adat, bukan justru memiskinkan,” pungkasnya.
**REDAKSI.**



COMMENTS