Polman, Radaristana. Com- 10 Februari 2026,melalui Pelaksana Tugas(Plt)Kepala Dinas Sosial, Andi Hizbullah Mastar. SKM. M. Kes menyampaik...
Polman, Radaristana. Com-
10 Februari 2026,melalui Pelaksana Tugas(Plt)Kepala Dinas Sosial, Andi Hizbullah Mastar. SKM. M. Kes menyampaikan bahwa terdapat 12.579 jiwa peserta Penerima Biaya Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari APBN telah dinonaktifkan.
Penonaktifan Kepesertaan PBI JK tersebut mengacu pada surat Keputusan Menteri Sosial,Nomor 3/Huk/2026 tanggal 19 Januari 2026.
Sejumla alasan penonaktifan tersebut,diantaranya,Data peserta belum terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTESN).
Terjadi Perubahan Status Ekonomi sesuai hasil pemutakhiran data Badan Pusat Statistik (BPS) pusat sehingga terjadi Perubahan Desil dari Desil 1 sampai 5 menjadi Desil 6 sampai 10 yang berarti peserta dianggap sudah meningkat kesejahteraan nya sehingga tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk apapun Termasuk PBI JK .
Data peserta tidak lagi valid atau tdk padan pada Dukcapil sehingga perlu pemadanan terlebih dahulu.
Terjadi perubahan segmen atau pindah domisili diluar wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
Sehubungan dengan hal tersebut,Plt. Kadis Sosial Andi Hizbullah Mastar. SKM. M. Kes Mengatakan "Khusus untuk warga masyarakat kabupaten Polman yang berdomisili di Polman tidak perlu khawatir karena Kabupaten Polman Saat ini telah Universal Health Coverage (UHC) dimana seluruh masyarakat dijamin kesehatannya.Sehingga Apabila terdapat masyarakat yang membutuhkan layanan Kesehatan namun BPJS nya tidak aktif per bulan Januari 2026 , non aktif, menunggak ataupun sama sekali belum mempunyai BPJS bisa langsung ke Puskesmas untuk Mendapatkan perawatan Kesehatan " Ujarnya.(im Humas Dinsos)

COMMENTS